| Algeria | Azerbaijan | Bahrain | Bangladesh | Brunei Darussalam | Burkina Faso | Cameroon | Chad | Djibouti | Egypt | Gambia | Guinea | Guyana | Indonesia | Iran | Iraq | Jordan | Kuwait | Lebanon | Libya | Maladewa | Malaysia | Marocco | Mauritania | Mozambique | Nigeria | Oman | Pakistan | Palestine | Pantai Gading (Côte d'Ivoire) | Qatar | Saudi Arabia | Senegal | Somalia | Sudan | Suriah | Tajikistan | Togo | Tunisia | Turkey | Turkmenistan | Uganda | Uni Emirat Arab (UEA) | Yaman |
Follow all updated of Journal FIFA World Cup 2014-Brazil.

JOURNAL ISLAMIC SOLIDARITY GAMES 2013

9 Sept 2013

Tak Perlu Peraturan Presiden untuk ISG III

Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo
INDONESIA UPDATED. Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG III) di Palembang, 22 Sept hingga 1 Okt 2013 tak perlu menunggu terbitnya peraturan presiden mengenai penunjukkan langsung. Panitia bisa melakukan pengadaan barang dan jasa meski perpres itu tidak terbit.

Hal ini dinyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin, 9 September 2013. Untuk memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar, pemerintah telah menyiapkan tim asistensi untuk mendampingi panitia pelaksana.

 “Tim asistensi itu langsung di bawah (koordinasi) Pak Menko (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono),” kata Menteri Roy di Kantor Kemenpora, Jakarta, kemarin.

Adapun menurut Sekretaris Menpora, Yuli Mumpuni, tim asistensi itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 50 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Asistensi Percepatan Persiapan Penyelenggaraan ISG ke-3. Surat itu diterbitkan pada 3 September 2013.

Dalam surat itu, kata Yuli, terdapat komponen tim pengarah yang diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Elemen-elemen di dalam tim asistensi itu antara lain Kemenkokesra, Kemenpora, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.

Dengan tim asistensi yang berada di langsung di bawah Menkokesra, kata Menteri Roy, diharapkan semua proses pengadaan barang dan jasa tidak melanggar peraturan yang ada.

Rooy juga memastikan pemerintah pusat tidak akan menahan-nahan dana ISG yang sudah dianggarkan dari APBN. “Dana itu bisa langsung diberikan kepada panitia pusat maupun daerah,” ujarnya.

 Yuli Mumpuni menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan fatwa dari LKPP tertanggal 5 September 2013 bahwa INAISGOC (Panitia Pelaksana ISG) III bukan lembaga pemerintah. Panitia itu merupakan penerima dana APBN dengan mekanisme bantuan sosial. “Oleh karena itu, INAISGOC tidak mengikuti Perpres (Peraturan Presiden) 54 dan 70,” jelas Yuli.

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh lembaga pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya, yaitu Perpres No. 70 tahun 2012. Berdasarkan peraturan itu, pengadaan barang dan jasa yang nilainya tidak melebihi Rp 200 juta bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung.

Sekalipun tidak perlu patuh pada peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, kata Yuli, semua proses akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Salah satunya, jika pengadaan melebihi nilai Rp 200 juta, akan dibuat kontes bagi para vendor. Kandidat-kandidat itu, kata Yuli, akan diverifikasi oleh tim verifikasi. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada tim asistensi untuk selanjutnya diputuskan bersama.

Sebelumnya, Menpora, Menkokesra, Sekretaris Kabinet, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyiapkan dan menandatangani draf peraturan presiden soal penunjukkan langsung khusus ISG. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum menandatanganinya.

Peraturan Presiden soal penunjukkan langsung terkait ISG itu diperlukan karena waktu persiapan yang semakin mepet. Mepetnya persiapan ISG membuat panitia tak bisa melakukan tender. Peraturan itu rencananya membolehkan panitia melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa.
Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...